39 dan bahwa dari segala sesuatu yang dengan perantaraan hukum Musa kamu tidak dapat dinyatakan tidak bersalah,+ dengan perantaraan Pribadi ini setiap orang yang percaya dinyatakan tidak bersalah.+
13 Lagi pula, walaupun kamu telah mati sehubungan dengan pelanggaranmu dan sehubungan dengan keadaanmu yang tidak bersunat secara lahiriah, Allah telah menghidupkan kamu bersama dia.+ Ia dengan baik hati telah mengampuni semua pelanggaran kita+