PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • w91 15/11 hlm. 32
  • Penduduk Asing

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Penduduk Asing
  • Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1991
Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1991
w91 15/11 hlm. 32

Penduduk Asing

(Inggris: Alien Resident) Bagian I

PENDUDUK ASING. Dalam pengertian umum, kata Ibrani ger menunjuk kepada seseorang yang bertempat tinggal sebagai orang asing di luar tanah airnya dan yang dibatasi hak-hak sipilnya. Ia dapat atau tidak dapat diperbolehkan memiliki hubungan religius dengan penduduk asli di tempat tinggalnya. Abraham, Ishak, Yakub dan keturunan mereka dapat dikatakan seperti di atas sebelum mereka diberi hak milik resmi atas Tanah Perjanjian.​—Kej 15:13; 17:8; Ul 23:7.

Ketika Alkitab menunjuk kepada orang keturunan non-Israel dalam hubungan dengan persemakmuran Israel, sebutan ”penduduk asing” kadang-kadang diberikan kepada satu di antara mereka yang menjadi proselit atau penyembah sepenuhnya dari Yehuwa. Sekali-sekali hal itu memaksudkan pendatang yang menetap di tanah Palestina yang merasa puas hidup di antara bangsa Israel, mematuhi hukum-hukum dasar negeri itu namun tidak sepenuhnya menerima ibadat kepada Yehuwa. Konteksnya menentukan untuk golongan mana istilah tersebut diterapkan.

Septuaginta Yunani menerjemahkan ger sebagai proselit (Gr., pro·seʹly·tos) lebih dari 70 kali. Beberapa orang berpendapat bahwa sering kali penduduk asing mengikatkan diri kepada suatu keluarga Ibrani untuk mendapatkan perlindungan dan suatu ketergantungan namun berbeda dengan seorang budak. Hal ini terlihat dari penggunaan istilah ”orang asing yang di tempat kediamanmu”.—Ul 5:14; bandingkan Ul 1:6; juga Im 22:10, dimana istilah toh-shavʹ, yang berarti ”pendatang”, digunakan.

Pada waktu perjanjian Taurat diturunkan di Gunung Sinai, dibentuklah hukum khusus, dalam semangat penuh kasih, yang mengatur hubungan antara penduduk asing dengan penduduk Israel asli. Berada di bawah keadaan yang tidak menguntungkan karena menjadi warga non-Israel, penduduk asing diberikan beberapa pertimbangan dan perlindungan di bawah perjanjian Taurat, yang memuat banyak persediaan bagi yang lemah dan mudah ditindas. Secara tetap tentu Yehuwa menyadarkan bangsa Israel terhadap kenyataan bahwa mereka sendiri pernah merasakan penderitaan yang menimpa seorang penduduk asing di tanah yang bukan miliknya dan oleh karena itu mereka hendaknya meluaskan sifat murah hati dan semangat ingin melindungi yang belum pernah dirasakan oleh penduduk asing. (Kel 22:21; 23:9; Ul 10:18) Pada dasarnya, penduduk asing, khususnya proselit, hendaknya diperlakukan sebagai seorang saudara.—Im 19:33, 34.

Meskipun ketentuan dalam perjanjian Taurat membolehkan orang-orang dari semua latar belakang kebangsaan untuk datang menjadi anggota jemaat Israel dengan menerima ibadat Yehuwa yang sejati dan disunat, ada pengecualian dan pembatasan. Bangsa Mesir dan Edom tidak boleh masuk ke dalam jemaat sampai generasi ke tiga, yaitu, generasi ketiga yang tinggal di tanah Israel. (Ul 23:7, 8) Anak-anak haram dan keturunan mereka ditolak masuk ke dalam jemaat sampai ”keturunannya yang kesepuluh”. (Ul 23:2) Seorang Amon dan Moab ”bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jemaah [Yehuwa] sampai selama-lamanya . . . janganlah engkau mengikhtiarkan kesejahteraan dan kebahagiaan mereka sampai selama-lamanya”. (Ul 23:3-6) Pembatasan ini seluruhnya diterapkan kepada pria-pria keturunan bangsa-bangsa ini. Juga, tidak seorang pria pun yang cacat organ seksualnya dapat menjadi anggota jemaat.—Ul 23:1.

Penduduk asing yang telah menjadi penyembah yang disunat diikat dalam satu hukum bersama dengan kaum Israel, untuk mematuhi semua ketentuan dalam hukum Taurat. (Im 24:22) Beberapa contoh adalah: Ia dituntut untuk memelihara Sabat (Kel 20:10; 23:12) dan untuk merayakan Paskah (Bil 9:14; Kel 12:48, 49), Hari Roti Tidak Beragi (Kel 12:19), Hari Raya Tujuh Minggu (Ul 16:10,11), Hari Raya Pondok Daun (Ul 16:13, 14), dan Hari Pendamaian (Im 16:29, 30). Ia dapat mempersembahkan korban (Bil 15:14) dan harus mempersembahkannya dengan cara yang sama sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang Israel asli. (Bil 15:15, 16) Korbannya tidak boleh bercacat (Im 22:18-20) dan dibawa ke pintu masuk kemah pertemuan seperti yang dilakukan oleh orang Israel asli. (Im 17:8, 9) Ia tidak boleh terlibat dalam ibadat palsu mana pun (Im 20:2; Yeh 14:7) Ia dituntut untuk mencurahkan darah dari binatang yang diburu dan akan di ”lenyapkan” bila ia memakannya tanpa dicurahkan darahnya. (Im 17:10-14) Ia dapat menerima pengampunan bersama Israel asli sebagai tanggung jawab masyarakat atas dosa-dosa. (Bil 15:26, 29) Ia hendaknya mengikuti prosedur penahiran, sebagai contoh, jika menjadi najis dengan menyentuh mayat. (Bil 19:10, 11) Orang asing yang dapat diberikan bangkai binatang jelas bukan orang yang menjadi penyembah sepenuhnya dari Yehuwa.—Ul 14:21.

Secara hukum, penduduk asing dijamin dengan keadilan yang tidak memihak dalam pengadilan yang melibatkan orang Israel asli. (Ul 1:16, 17) Ia tidak boleh menjadi korban penipuan atau diberi vonis yang tidak adil. (Ul 24:14, 17) Kutuk ditimpakan kepada mereka yang bertindak sewenang-wenang kepada penduduk asing. (Ul 27:19) Kota-kota perlindungan untuk pembunuh yang tidak sengaja terbuka bagi penduduk asing dan pendatang sebagaimana untuk bangsa Israel asli.—Bil 35:15; Yos 20:9.—Cuplikan dari Insight on the Scriptures.

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2026)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan