Pengumuman
◼ Mulai bulan April, kartu tanda pengenal utk kebaktian distrik tahun 2005 akan langsung disertakan dlm pengiriman lektur. Sidang-sidang tidak perlu membuat pesanan kecuali sidang memiliki kelompok berbahasa asing. Berdasarkan jumlah penyiar di setiap sidang, kartu-kartu akan dikirimkan dlm kelipatan 25. Jika sidang membutuhkan kartu tambahan, silakan memesan melalui Formulir Pesanan Lektur (S-14). Jika dibutuhkan, sidang dapat memesan jepitan utk kartu tanda pengenal.
◼ Kantor cabang perlu memiliki alamat dan nomor telepon terkini dari semua pengawas umum dan sekretaris. Kapan pun ada perubahan, Panitia Dinas Sidang hendaknya segera mengisi, menandatangani, dan mengirimkan formulir Perubahan Alamat Pengawas Umum/Sekretaris (S-29) ke kantor cabang. Hal ini termasuk perubahan kode area telepon.
◼ Sekretaris sidang hendaknya selalu memiliki cukup persediaan formulir Permohonan utk Dinas Perintis Biasa (S-205) dan Permohonan utk Dinas Perintis Ekstra (S-205b). Kedua formulir ini dapat dipesan melalui Formulir Pesanan Lektur (S-14). Pastikan agar ada cukup formulir sekurang-kurangnya utk satu tahun. Pastikan juga bahwa semua formulir permohonan perintis biasa sudah terisi dng lengkap, termasuk tanggal baptis sang pemohon.
◼ Ralat: Tanggal kebaktian distrik di Yogyakarta berubah dari tanggal: 15-17 Juli 2005, menjadi tanggal: 8-10 Juli 2005. Tema kebaktian distrik tahun 2005 diubah dari ”Ketundukan yang Saleh” menjadi ”Ketaatan yang Saleh”.