5 ”Kalau ada dua bersaudara tinggal bersama-sama, dan salah satu mati tanpa punya anak, istrinya tidak boleh menikahi orang yang bukan dari keluarga itu. Iparnya harus menemuinya, menikahinya, dan melakukan kewajiban sebagai ipar.*+
5 ”Kalau ada dua bersaudara tinggal bersama-sama, dan salah satu mati tanpa punya anak, istrinya tidak boleh menikahi orang yang bukan dari keluarga itu. Iparnya harus menemuinya, menikahinya, dan melakukan kewajiban sebagai ipar.*+