7 ”Kalau ada yang menitipkan uang atau barang ke temannya, dan itu dicuri dari rumah temannya itu, kalau pencurinya ditemukan, pencuri itu harus memberikan ganti rugi dua kali lipat.+
7 ”Apabila seseorang menitipkan uang atau barang-barang kepada kawannya,+ dan itu dicuri dari rumah orang tersebut, jika pencurinya ditemukan, ia harus membayar ganti rugi dua kali lipat.+