Catatan Kaki
c Kata ”pornografi”, seperti yang digunakan di sini, memaksudkan bahan-bahan yang cabul dengan maksud merangsang nafsu seksual, yang disajikan dalam bentuk gambar, tulisan, atau melalui suara. Pornografi bisa berupa gambar seseorang dengan gaya merangsang hingga penggambaran perbuatan seksual yang paling cabul antara dua orang atau lebih.