Catatan Kaki
d Perjanjian Hukum menuntut agar seorang wanita memberikan persembahan dosa kepada Allah setelah ia melahirkan. (Imamat 12:1-8) Tuntutan hukum ini merupakan pengingat yang menyedihkan bahwa manusia meneruskan dosa kepada anak mereka. Dengan demikian, orang Israel bisa memiliki pandangan yang seimbang tentang kelahiran seorang anak dan bisa jadi membuat mereka tidak menerima kebiasaan kafir yang berkaitan dengan hari lahir.—Mazmur 51:5.