Catatan Kaki
b Hak untuk menikahi janda tersebut, dan juga hak untuk mendapatkan warisan, diberikan pertama-tama kepada kakak atau adik dari sang mendiang dan setelah itu baru kepada kerabat pria terdekat.—Bil. 27:5-11.
b Hak untuk menikahi janda tersebut, dan juga hak untuk mendapatkan warisan, diberikan pertama-tama kepada kakak atau adik dari sang mendiang dan setelah itu baru kepada kerabat pria terdekat.—Bil. 27:5-11.