Catatan Kaki
a Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”poligami” merujuk kepada suatu ”sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”. Istilah yang lebih spesifik, ”poligini” didefinisikan sebagai ”sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan”.