Catatan Kaki
a Istilah ”penguasa distrik” atau ”satrap” (secara harfiah berarti ”pelindung Kerajaan”) memaksudkan gubernur yang ditetapkan oleh raja Persia untuk menjabat sebagai penguasa utama atas sebuah distrik yurisdiksi. Sebagai wakil resmi raja, ia bertanggung jawab untuk memungut pajak dan membayar upeti kepada istana kerajaan.