Catatan Kaki
a Hukum Romawi mendefinisikan servus fugitivus (budak pelarian) sebagai ’orang yang meninggalkan majikannya, tanpa niat untuk kembali’.
a Hukum Romawi mendefinisikan servus fugitivus (budak pelarian) sebagai ’orang yang meninggalkan majikannya, tanpa niat untuk kembali’.