Catatan Kaki
b Mempertimbangkan apa yang telah ditetapkan oleh Hukum Musa, ada yang bertanya bagaimana Barnabas, seorang Lewi, bisa memiliki tanah. (Bilangan 18:20) Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa tidak dimuat keterangan yang jelas apakah tanah itu terletak di Palestina atau di Siprus. Lagi pula, ada kemungkinan bahwa yang dimiliki Barnabas adalah tanah makam di daerah Yerusalem. Bagaimanapun keadaannya, Barnabas melepas tanah miliknya untuk membantu orang-orang lain.