Catatan Kaki
b Hukum lain yang tampaknya relevan mengatakan bahwa orang yang alat kelaminnya rusak berat tidak boleh masuk ke jemaat Allah. (Ulangan 23:1) Akan tetapi, Insight on the Scriptures menyatakan bahwa hal ini jelas ”berhubungan dengan pengebirian dengan sengaja untuk tujuan amoral, seperti homoseksualitas”. Jadi, hukum itu tidak mencakup kastrasi atau tidak ada hubungannya dengan KB. Insight juga menyatakan, ”Yehuwa dengan menghibur menubuatkan masa sewaktu para sida-sida akan diterima oleh-Nya sebagai hamba-hamba-Nya dan, jika taat, akan mempunyai nama yang lebih baik daripada anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan. Dengan dihapusnya Hukum oleh Yesus Kristus, semua orang yang menjalankan iman, tidak soal status atau keadaan mereka sebelumnya, dapat menjadi putra-putra rohani Allah. Pembedaan secara jasmani disingkirkan.—Yes 56:4, 5; Yoh 1:12.”