Catatan Kaki
d Orang Yahudi diwajibkan membayar pajak bait tahunan sebesar dua drakhma (kira-kira upah dua hari). Uang hasil pajak itu digunakan untuk biaya pemeliharaan bait, dinas yang dilaksanakan di situ, dan korban harian yang dipersembahkan demi kepentingan bangsa itu.