Gubernur yang mengepalai provinsi, yang diawasi oleh dewan perwakilan rakyat tertinggi yang disebut Senat Romawi. Prokonsul memiliki kuasa sebagai hakim dan komandan, dan walaupun tindakannya dipantau oleh Senat, dia berkuasa penuh di provinsinya.—Kis 13:7; 18:12 (ctk.).