PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Kejahatan dan Hukuman
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Kejahatan besar di bawah Hukum. Kejahatan dengan hukuman mati. Di bawah Hukum, hukuman mati ditetapkan untuk (1) hujat (Im 24:14, 16, 23); (2) ibadat kepada allah lain mana pun selain Yehuwa, segala bentuk penyembahan berhala (Im 20:2; Ul 13:6, 10, 13-15; 17:2-7; Bil 25:1-9); (3) ilmu sihir, spiritisme (Kel 22:18; Im 20:27); (4) penubuatan palsu (Ul 13:5; 18:20); (5) pelanggaran terhadap Sabat (Bil 15:32-36; Kel 31:14; 35:2); (6) pembunuhan (Bil 35:30, 31); (7) perzinaan (Im 20:10; Ul 22:22); (8) wanita menikah dengan pengakuan palsu bahwa ia masih perawan (Ul 22:21); (9) persetubuhan dengan gadis yang sudah bertunangan (Ul 22:23-27); (10) inses (Im 18:6-17, 29; 20:11, 12, 14); (11) sodomi (Im 18:22; 20:13); (12) bestialitas (Im 18:23; 20:15, 16); (13) penculikan (Kel 21:16; Ul 24:7); (14) memukul atau mencerca orang tua (Kel 21:15, 17); (15) memberikan kesaksian palsu dalam kasus hukuman mati (Ul 19:16-21); (16) datang mendekati tabernakel padahal tidak diberi wewenang (Bil 17:13; 18:7).

      Dalam banyak kasus, hukuman yang disebutkan adalah ’dimusnahkan’, biasanya dengan dirajam. Hukuman itu tidak hanya ditetapkan untuk dosa yang disengaja dan kata-kata yang kasar dan tidak respek terhadap Yehuwa (Bil 15:30, 31), tetapi juga untuk banyak hal lain yang disebutkan, antara lain tidak disunat (Kej 17:14; Kel 4:24); dengan sengaja melalaikan Paskah (Bil 9:13); melalaikan Hari Pendamaian (Im 23:29, 30); membuat atau menggunakan minyak pengurapan kudus selain untuk tujuan khusus (Kel 30:31-33, 38); makan darah (Im 17:10, 14); makan korban dalam keadaan najis (Im 7:20, 21; 22:3, 4, 9); makan roti beragi pada Perayaan Kue Tidak Beragi (Kel 12:15, 19); mempersembahkan korban di tempat lain selain di tabernakel (Im 17:8, 9); makan korban persekutuan pada hari ketiga setelah hari korban itu dipersembahkan (Im 19:7, 8); lalai untuk memurnikan diri (Bil 19:13-20); secara tidak sah menyentuh perkara-perkara kudus (Bil 4:15, 18, 20); bersetubuh dengan wanita yang sedang haid (Im 20:18); makan lemak korban.—Im 7:25; lihat MUSNAH, MEMUSNAHKAN.

  • Kejahatan dan Hukuman
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Di bawah Hukum, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan merajam. (Im 20:2, 27) Adakalanya pedang digunakan, khususnya apabila ada sejumlah besar orang yang harus dieksekusi. (Kel 32:27; 1Raj 2:25, 31, 32, 34) Apabila sebuah kota menjadi murtad, seisi kota harus dibinasakan dengan pedang. (Ul 13:15) Di Keluaran 19:13 disinggung tentang hukuman mati dengan tombak atau mungkin dengan panah. (Lihat Bil 25:7, 8.) Disebutkan juga tentang pemancungan kepala, meskipun bisa jadi hukuman mati telah dilaksanakan dengan cara lain lalu kepala mayat dipancung. (2Sam 20:21, 22; 2Raj 10:6-8) Untuk kejahatan yang lebih menjijikkan Hukum menetapkan bahwa si pelaku dibakar dan digantung. (Im 20:14; 21:9; Yos 7:25; Bil 25:4, 5; Ul 21:22, 23) Hukuman tersebut hanya dilaksanakan setelah orangnya dibunuh terlebih dahulu, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam ayat-ayat yang dikutip.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2026)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan