PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Darah
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Di bawah Hukum Musa. Dalam perjanjian Hukum yang dibuat oleh Yehuwa dengan bangsa Israel, Ia menggunakan hukum yang diberikan kepada Nuh. Ia memperjelas bahwa siapa pun akan ’berutang darah’ jika mengabaikan prosedur yang ditetapkan oleh hukum Allah, bahkan dalam kasus pembunuhan seekor binatang. (Im 17:3, 4) Darah binatang yang hendak dimakan harus dicurahkan ke tanah dan ditutupi dengan debu. (Im 17:13, 14) Siapa saja yang makan darah dari daging apa pun, harus ’dimusnahkan dari antara bangsanya’. Apabila seseorang dengan sengaja melanggar hukum sehubungan dengan kesucian darah, berarti ia harus ”dimusnahkan”.—Im 17:10; 7:26, 27; Bil 15:30, 31.

      Sewaktu mengomentari Imamat 17:11, 12, Cyclopædia karya M’Clintock dan Strong (1882, Jil. I, hlm. 834) menyatakan, ”Perintah yang tegas itu tidak hanya berlaku bagi orang Israel, tetapi bahkan berlaku bagi orang asing yang ada di antara mereka. Sanksi yang ditetapkan atas pelanggarannya adalah ’dimusnahkan dari antara bangsa itu’, yang tampaknya memaksudkan hukuman mati (bdk. Ibr. x, 28), walaupun sulit untuk memastikan apakah hukuman itu dilaksanakan dengan pedang atau dengan dirajam.”

      Menurut Ulangan 14:21, binatang yang mati secara alami atau yang sudah tercabik oleh binatang buas boleh dijual kepada penduduk asing. Dengan demikian, dibuat perbedaan antara darah binatang seperti itu dan darah binatang yang disembelih untuk dimakan. (Bdk. Im 17:14-16.) Orang Israel, dan juga penduduk asing yang menerima ibadat sejati dan berada di bawah perjanjian Hukum, diwajibkan untuk hidup selaras dengan tuntutan-tuntutan yang luhur dari Hukum. Orang-orang dari berbagai bangsa diikat oleh persyaratan yang disebutkan di Kejadian 9:3, 4, tetapi sehubungan dengan berpaut kepada persyaratan itu, mereka yang berada di bawah Hukum dituntut oleh Allah untuk memenuhi standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk asing yang tidak menjadi penyembah Yehuwa.

  • Darah
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Bahkan seseorang yang membenci saudaranya, dan karena itu berharap agar dia mati, atau memfitnahnya atau memberikan kesaksian palsu terhadap dia sehingga membahayakan kehidupannya, akan menimpakan kesalahan ke atas dirinya sendiri sehubungan dengan darah sesamanya.—Im 19:16; Ul 19:18-21; 1Yoh 3:15.

      Karena pandangan Allah akan nilai kehidupan, darah orang yang dibunuh dikatakan mencemari tanah, dan pencemaran tersebut hanya dapat ditahirkan dengan menumpahkan darah si pembunuh. Atas dasar ini Alkitab menetapkan hukuman mati dalam kasus-kasus pembunuhan, melalui kalangan berwenang yang sah. (Bil 35:33; Kej 9:5, 6) Di Israel kuno, tidak ada tebusan yang dapat diterima untuk membebaskan pembunuh yang sengaja dari hukuman mati.—Bil 35:19-21, 31.

      Bahkan apabila setelah pengusutan tidak dapat ditemukan siapa pembunuhnya, kota terdekat tempat mayat ditemukan dianggap berutang darah. Untuk menyingkirkan utang darah itu, para tua-tua kota yang bertanggung jawab harus melaksanakan prosedur yang dituntut oleh Allah, mereka harus menyangkal bahwa mereka bersalah atau mengetahui pembunuhan tersebut, dan harus berdoa kepada Allah untuk memohon belas kasihan-Nya. (Ul 21:1-9) Jika seorang pembunuh manusia yang tak sengaja tidak menanggapi kejadian itu dengan serius dan tidak mengikuti pengaturan Allah demi keselamatannya dengan melarikan diri ke kota perlindungan dan tetap tinggal di sana, kerabat terdekat dari orang mati tersebut menjadi penuntut balas yang diberi wewenang dan diwajibkan untuk membunuhnya agar dapat menyingkirkan utang darah dari negeri itu.—Bil 35:26, 27; lihat PENUNTUT-BALAS DARAH.

      Penggunaan Darah yang Sepatutnya. Satu-satunya penggunaan darah yang Allah perkenan adalah untuk korban. Ia memerintahkan agar orang-orang yang berada di bawah Hukum Musa mempersembahkan korban-korban binatang untuk mengadakan pendamaian bagi dosa. (Im 17:10, 11)

  • Darah
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Perjanjian Hukum, yang memiliki corak penghapusan dosa bayangan, disahkan melalui darah binatang. (Kel 24:5-8) Banyaknya korban berupa darah, terutama yang dipersembahkan pada Hari Pendamaian, merupakan gambaran pendamaian bagi dosa yang menunjuk kepada penghapusan dosa yang sebenarnya oleh korban Kristus.—Im 16:11, 15-18.

      Dalam pandangan Allah, darah memiliki kekuatan hukum yang Ia perkenan untuk tujuan pendamaian; hal ini digambarkan dengan pencurahan darah pada dasar, atau fondasi, mezbah dan pembubuhan darah pada tanduk-tanduk mezbah. Penyelenggaraan pendamaian itu didasarkan pada darah, dan kuasa (yang dilambangkan oleh tanduk-tanduk) penyelenggaraan korban itu terletak pada darah.—Im 9:9; Ibr 9:22; 1Kor 1:18.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2026)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan