PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Penduduk Asing
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Perjanjian Hukum yang disampaikan di G. Sinai berisi undang-undang khusus yang mengatur, dalam semangat yang sangat pengasih, hubungan antara penduduk asing dengan putra-putra Israel. Mengingat bahwa penduduk asing berada dalam posisi yang kurang menguntungkan karena tidak terlahir sebagai putra Israel, mereka diberi pertimbangan dan perlindungan khusus di bawah perjanjian Hukum, yang memuat banyak ketetapan bagi kaum yang lemah dan tak berdaya. Secara berkala Yehuwa mengingatkan orang Israel bahwa mereka sendiri pernah mengalami penderitaan sebagai penduduk asing di negeri yang bukan milik mereka, dan oleh karena itu, mereka harus memperlakukan penduduk asing yang ada di antara mereka dengan murah hati dan semangat suka melindungi yang dahulu tidak mereka dapatkan. (Kel 22:21; 23:9; Ul 10:18) Pada dasarnya, penduduk asing, terutama kaum proselit, harus diperlakukan sebagai saudara.—Im 19:33, 34.

      Meskipun persyaratan dalam perjanjian Hukum memperbolehkan orang-orang dari segala latar belakang kebangsaan untuk menjadi anggota jemaat Israel dengan menerima ibadat sejati kepada Yehuwa dan disunat, ada beberapa perkecualian dan pembatasan. Orang Mesir dan orang Edom tidak boleh masuk ke dalam jemaat sampai generasi ketiga, yaitu generasi ketiga yang tinggal di negeri Israel. (Ul 23:7, 8) Anak haram dan keturunannya tidak boleh masuk ke dalam jemaat ”sampai keturunannya yang kesepuluh”. (Ul 23:2) Orang Ammon dan Moab dilarang ”sampai generasi mereka yang kesepuluh . . . sampai waktu yang tidak tertentu . . . Jangan mengupayakan perdamaian dan kemakmuran bagi mereka selama engkau hidup sampai waktu yang tidak tertentu”. (Ul 23:3-6) Semua pembatasan ini berlaku bagi kaum pria bangsa-bangsa ini. Selain itu, pria-pria yang organ reproduksinya telah diremukkan atau dipotong tidak pernah dapat menjadi anggota jemaat.—Ul 23:1.

      Penduduk asing yang telah menjadi penyembah yang bersunat terikat dalam satu hukum dengan orang Israel, yaitu harus menaati semua persyaratan perjanjian Hukum. (Im 24:22) Beberapa contohnya adalah: Ia harus menjalankan Sabat (Kel 20:10; 23:12) dan merayakan Paskah (Bil 9:14; Kel 12:48, 49), Perayaan Kue Tidak Beragi (Kel 12:19), Perayaan Minggu-Minggu (Ul 16:10, 11), Perayaan Pondok (Ul 16:13, 14), dan Hari Pendamaian (Im 16:29, 30). Ia boleh mempersembahkan korban (Bil 15:14) dan harus melakukannya menurut cara yang ditetapkan bagi putra-putra Israel. (Bil 15:15, 16) Persembahannya harus tidak bercacat (Im 22:18-20) dan dibawa ke pintu masuk kemah pertemuan seperti yang dilakukan putra-putra Israel. (Im 17:8, 9) Ia tidak boleh terlibat dalam ibadat palsu apa pun. (Im 20:2; Yeh 14:7) Ia harus mencurahkan darah binatang liar yang dibunuh dalam perburuan dan ia akan ”dimusnahkan” jika ia memakannya tanpa mencurahkan darahnya. (Im 17:10-14) Ia dapat menerima pengampunan bersama dengan putra-putra Israel atas dosa yang menjadi tanggung jawab masyarakat. (Bil 15:26, 29) Ia harus menjalankan prosedur pentahiran, misalnya apabila menjadi najis karena menyentuh mayat manusia. (Bil 19:10, 11) Penduduk asing yang boleh menerima binatang yang mati secara alami tampaknya adalah orang yang belum sepenuhnya menjadi penyembah Yehuwa.—Ul 14:21.

      Di pengadilan, penduduk asing mendapat jaminan keadilan yang tidak berat sebelah dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan putra-putra Israel. (Ul 1:16, 17) Ia tidak boleh dicurangi atau mendapat penghakiman yang diputarbalikkan. (Ul 24:14, 17) Orang yang memperlakukan penduduk asing dengan tidak adil akan mendapat kutukan. (Ul 27:19) Kota-kota perlindungan bagi orang yang tidak sengaja membunuh orang lain tersedia bagi penduduk asing dan pemukim, dan juga bagi putra-putra Israel.—Bil 35:15; Yos 20:9.

      Karena tidak mempunyai tanah milik pusaka, penduduk asing mungkin menjadi pedagang atau buruh upahan; ada yang menjadi budak. (Im 25:44-46) Mungkin juga mereka menjadi kaya. (Im 25:47; Ul 28:43) Namun, pada umumnya, Hukum menggolongkan mereka sebagai orang miskin dan menggariskan penyelenggaraan yang melindungi dan menyediakan kebutuhan mereka. Penduduk asing boleh mendapat bagian dari sepersepuluhan yang diberikan setiap tiga tahun. (Ul 14:28, 29; 26:12) Sisa-sisa panenan di ladang dan di kebun anggur harus ditinggalkan bagi mereka. (Im 19:9, 10; 23:22; Ul 24:19-21) Mereka boleh menerima hasil tanaman yang tumbuh selama tahun-tahun Sabat. (Im 25:6) Mereka harus mendapat perlindungan yang sama dengan putra-putra Israel sebagai buruh upahan. Bisa jadi, orang Israel yang miskin menjual dirinya kepada penduduk asing yang kaya; dalam hal ini orang Israel itu harus diperlakukan dengan baik, sebagai seorang buruh upahan, dan setiap saat ia dapat dibeli kembali oleh dirinya sendiri atau kerabatnya atau, setidaknya, dibebaskan pada tahun ketujuh dari masa pelayanannya atau pada tahun Yobel.—Im 25:39-54; Kel 21:2; Ul 15:12.

  • Penduduk Asing
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Pemukim yang adalah penghuni yang tak bersunat di negeri itu tidak boleh makan Paskah atau apa pun yang kudus. (Kel 12:45; Im 22:10) Bersama penduduk asing dan orang miskin ia menerima manfaat selama tahun Sabat dan tahun Yobel dengan menerima bagian dari hasil negeri itu. (Im 25:6, 12) Ia atau keturunannya dapat dibeli sebagai budak oleh orang Israel dan diwariskan secara permanen tanpa memiliki hak untuk dibeli kembali atau dibebaskan pada tahun Yobel. (Im 25:45, 46) Sebaliknya, apabila seorang Israel menjual dirinya sebagai budak kepada pemukim atau kepada anggota keluarga pemukim, ia tetap memiliki hak untuk dibeli kembali kapan saja, dan juga hak untuk dibebaskan pada tahun ketujuh dari masa perhambaannya atau pada tahun Yobel.—Im 25:47-54; Kel 21:2; Ul 15:12.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2026)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan