Catatan
^ [2] (paragraf 15) Orang Kristen bisa memutuskan untuk mengadukan rekan seiman ke pengadilan pada situasi tertentu. Mengenai hal ini, lihat ”Tetaplah Berada dalam Kasih Allah”, hlm. 223, catatan kaki.
^ [2] (paragraf 15) Orang Kristen bisa memutuskan untuk mengadukan rekan seiman ke pengadilan pada situasi tertentu. Mengenai hal ini, lihat ”Tetaplah Berada dalam Kasih Allah”, hlm. 223, catatan kaki.