Catatan Kaki
b Sexting adalah tindakan mengirim pesan, foto, maupun video cabul lewat HP. Bergantung pada keadaannya, para penatua mungkin perlu membentuk panitia pengadilan. Dalam kasus tertentu, pemerintah bahkan menghukum anak muda yang terlibat dalam sexting karena mereka dianggap sebagai pelaku kejahatan seksual. Untuk keterangan tambahan, lihat situs web jw.org/id dan baca artikel ”Pertanyaan Anak Muda—Apa yang Perlu Aku Ketahui tentang Sexting?” (Lihat di bagian AJARAN ALKITAB > ANAK MUDA.) Atau lihat artikel ”Mengajar Anak tentang Bahaya Sexting” di Sedarlah! November 2013, hlm. 4-5.