AIDS—Para Petugas Kesehatan Mengambil Tindakan Pencegahan!
”PARA petugas kesehatan berada dalam bahaya terjangkit HIV dari pasien-pasien yang terinfeksi.” Peringatan ini, dari Fakultas Kedokteran di Afrika Selatan, dikutip dalam South African Medical Journal. Ini merupakan akibat dari kematian sejumlah ahli medis yang kehilangan nyawa mereka karena terinfeksi AIDS secara tidak sengaja.
Petunjuk-petunjuk yang bertujuan melindungi para petugas kesehatan sekarang ditanggapi dengan sangat serius. Berikut ini beberapa pokok dari pernyataan kebijakan fakultas kepada personel medis yang, karena tugasnya, mungkin berhubungan dengan orang-orang yang positif mengidap HIV:
Dalam situasi non-darurat, jika pasien menolak tes darah untuk virus AIDS, petugas kesehatan memiliki pilihan untuk ”mengakhiri perawatan profesional . . . setelah diskusi panjang lebar dengan pasien tersebut”. Suatu peringatan diberikan bahwa dalam keadaan darurat, semua pasien hendaknya ”diperlakukan seolah-olah positif mengidap HIV”.
Di dalam lampiran dokumen tersebut, suatu daftar panjang dari langkah-langkah pencegahan digariskan. Misalnya, penggunaan sarung tangan karet ”sewaktu menyentuh darah dan cairan tubuh, selaput lendir, atau daerah kulit lainnya yang berbahaya . . . sewaktu menangani benda-benda atau permukaan yang dikotori oleh darah atau cairan tubuh . . . sewaktu melaksanakan prosedur yang kemungkinan besar tangan terkena darah”. Para petugas kesehatan juga dianjurkan untuk ”menggunakan masker dan pelindung mata atau pelindung wajah selama prosedur yang kemungkinan besar mengeluarkan tetesan darah atau cairan tubuh”.
Seluruh bagian-bagian tambahan ditujukan untuk memperingatkan para petugas kesehatan agar tidak membawa jarum-jarum yang tidak ditutup atau meninggalkan benda-benda tajam di sembarang tempat. Bahkan ”pengalihan benda-benda tajam secara langsung antar personel di ruang operasi” selama operasi hendaknya dihindari. Lebih jauh lagi, dianjurkan agar ”semua contoh darah atau cairan tubuh hendaknya ditempatkan pada wadah yang anti bocor serta kokoh” dan bahwa sampel-sampel ini hendaknya dikirim hanya dengan menggunakan ”wadah atau kantong plastik tahan air”.
Jika petugas kesehatan terkena virus, melalui benda tajam yang terkontaminasi sehingga menimbulkan luka ataupun melalui darah yang mengenai luka yang terbuka, dianjurkan mengambil tindakan secepatnya. Kata dokumen tersebut, ”Sang petugas kesehatan harus dites HIV pada saat terkena, kemudian setelah 6 minggu, 12 minggu dan 6 bulan. Pada masa ini, tindakan-tindakan pencegahan khusus perlu dilakukan untuk menghindari penularan secara seksual kepada pasangan(-pasangan) seksual sang petugas kesehatan.”
Langkah-langkah ini mencerminkan kecenderungan peningkatan pengetahuan di pihak personel medis terhadap kewaspadaan yang lebih besar lagi dalam penggunaan dan penanganan darah.