PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • g97 22/3 hlm. 14-16
  • Saksi-Saksi Yehuwa Dibenarkan di Yunani

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Saksi-Saksi Yehuwa Dibenarkan di Yunani
  • Sedarlah!—1997
  • Subjudul
  • Bahan Terkait
  • Kebebasan Beragama, dan Hak Asasi Manusia
  • Saksi-Saksi Yehuwa Tidak Dapat Dibungkamkan
  • Kebebasan Beragama Dijunjung
  • Bukan Sekadar Gurauan
  • Mengapa Mahkamah Internasional di Eropa Dibentuk?
    Sedarlah!—1996
  • Kemenangan di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia
    Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—2007
  • Secara Hukum Melindungi Kabar Baik
    Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1998
  • Mahkamah Eropa Mengoreksi Kesalahan
    Sedarlah!—1998
Lihat Lebih Banyak
Sedarlah!—1997
g97 22/3 hlm. 14-16

Saksi-Saksi Yehuwa Dibenarkan di Yunani

OLEH KORESPONDEN SEDARLAH!

IMAM Ortodoks di desa Gazi di Pulau Kreta menyatakan dalam sebuah khotbahnya, ”Saksi-Saksi Yehuwa memiliki sebuah balai di sini, di desa kita. Saya membutuhkan dukungan kalian untuk menyingkirkan mereka.” Pada suatu petang beberapa hari kemudian, jendela-jendela Balai Kerajaan dilempari batu dan ditembaki oleh orang-orang tak dikenal. Dengan demikian, permasalahan kebebasan beragama muncul kembali di Yunani.

Kejadian-kejadian ini mendorong empat Saksi setempat, Kyriakos Baxevanis, Vassilis Hatzakis, Kostas Makridakis, dan Titos Manoussakis, untuk mengajukan petisi kepada Menteri Pendidikan dan Agama agar mendapat izin mengadakan pertemuan keagamaan. Mereka berharap bahwa dengan mendapat izin, mereka bisa memperoleh perlindungan polisi. Akan tetapi, ternyata urusannya tidak semudah itu.

Sang imam mengirim sepucuk surat ke kantor pusat polisi keamanan di Heraklion, menarik perhatian kalangan berwenang kepada Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa di parokinya dan memohon agar Saksi-Saksi dikenakan sanksi dan agar perhimpunan mereka dilarang. Ini mengakibatkan polisi mengadakan penyelidikan dan interogasi. Pada akhirnya, jaksa mengajukan tuduhan pidana melawan Saksi-Saksi, dan kasus itu dibawa ke pengadilan.

Pada tanggal 6 Oktober 1987, Pengadilan Pidana Heraklion menyatakan keempat terdakwa tidak bersalah, dengan menyatakan bahwa ”mereka tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap mereka, karena anggota-anggota sebuah agama bebas mengadakan pertemuan . . . , tidak perlu mendapat izin”. Meskipun demikian, dua hari kemudian sang jaksa meminta banding, dan kasus itu dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi. Pada tanggal 15 Februari 1990, pengadilan ini menjatuhkan hukuman kurungan dua bulan atas Saksi-Saksi ini dan denda sebesar 100 dolar AS. Selanjutnya, para terdakwa naik banding ke Mahkamah Agung Yunani.

Pada tanggal 19 Maret 1991, Mahkamah Agung menolak permohonan banding itu dan mendukung keputusan terdahulu. Lebih dari dua tahun kemudian, pada tanggal 20 September 1993, sewaktu keputusan Mahkamah Agung diumumkan, Balai Kerajaan disegel oleh polisi. Sebagaimana disingkapkan oleh dokumen polisi, Gereja Ortodoks Kreta berada di balik tindakan ini.

Situasi ini muncul karena undang-undang tertentu, yang dikeluarkan pada tahun 1938 dengan maksud membatasi kebebasan beragama, masih memiliki kekuatan hukum di Yunani. Undang-undang itu menetapkan bahwa apabila seseorang ingin mengelola tempat ibadat, dibutuhkan izin dari Menteri Pendidikan dan Agama serta dari uskup Gereja Ortodoks setempat. Selama beberapa dekade, undang-undang yang sudah kedaluwarsa ini mengakibatkan banyak kesulitan terhadap Saksi-Saksi Yehuwa.

Kebebasan Beragama, dan Hak Asasi Manusia

Sewaktu keempat Saksi tersebut mengetahui bahwa Mahkamah Agung mendukung keputusan pidana terhadap mereka, mereka mengajukan permohonan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Eropa, di Strasbourg, Prancis, pada tanggal 7 Agustus 1991. Mereka menyatakan bahwa tuduhan pidana terhadap mereka melanggar Butir 9 dari Konvensi Eropa, yang melindungi kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama, serta hak untuk menyatakan agama, baik secara perorangan atau dalam masyarakat bersama orang lain dan di hadapan umum atau secara pribadi.

Pada tanggal 25 Mei 1995, ke-25 anggota Komisi itu mencapai keputusan dengan suara bulat bahwa dalam kasus ini Yunani telah melanggar Butir 9 dari Konvensi Eropa. Pernyataan resmi mereka adalah bahwa tuduhan pidana yang dipersoalkan tidak selaras dengan semangat kebebasan beragama dan bahwa tuduhan itu tidak seharusnya diajukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sehubungan dengan dapat diterimanya kasus itu, keputusan ini juga menyatakan, ”Para pemohon . . . adalah anggota dari suatu gerakan yang upacara dan praktek agamanya dikenal luas dan disahkan di banyak negeri Eropa.” Akhirnya, Komisi itu melimpahkan kasus tersebut kepada Mahkamah Eropa untuk Hak-Hak Asasi Manusia.

Saksi-Saksi Yehuwa Tidak Dapat Dibungkamkan

Pemeriksaan pengadilan dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 1996. Ada lebih dari 200 orang yang hadir di ruang persidangan, termasuk mahasiswa dan profesor dari perguruan tinggi setempat, wartawan, dan sejumlah Saksi-Saksi Yehuwa dari Yunani, Jerman, Belgia, dan Prancis.

Tn. Phédon Vegleris, profesor emeritus di University of Athens dan penasihat hukum untuk Saksi-Saksi, menyatakan bahwa kebijakan yang digunakan dan vonis yang dikeluarkan oleh kalangan berwenang nasional tidak hanya melanggar Konvensi Eropa tetapi juga Undang-Undang Dasar Yunani. ”Dengan demikian, yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah adalah undang-undang nasional dan pelaksanaannya.”

Penasihat hukum untuk pemerintah Yunani adalah seorang hakim dari Dewan Negara yang, sebaliknya daripada membahas fakta-faktanya, merujuk kepada kedudukan Gereja Ortodoks di Yunani, hubungannya yang dekat dengan Negara dan rakyat, dan apa yang disebut kebutuhan untuk terus mengawasi agama lain. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa dimulai dari tahun 1960, Saksi-Saksi Yehuwa telah berhasil menambah jumlah mereka secara luar biasa. Dengan kata lain, monopoli Ortodoks benar-benar ditantang!

Kebebasan Beragama Dijunjung

Vonis akan dijatuhkan pada tanggal 26 September. Suasananya sangat tegang, terutama di kalangan Saksi-Saksi Yehuwa. Ketua Dewan Hakim, Tn. Rudolf Bernhardt, membacakan keputusannya: Mahkamah, yang terdiri dari sembilan hakim, dengan suara bulat menyatakan bahwa Yunani telah melanggar Butir 9 dari Konvensi Eropa. Para pemohon juga berhak atas ganti rugi sejumlah kira-kira 17.000 dolar AS untuk menutupi pengeluaran mereka. Yang paling penting, keputusan itu memuat banyak argumen yang patut diperhatikan yang mendukung kebebasan beragama.

Mahkamah menyatakan bahwa undang-undang Yunani memungkinkan terjadinya ”campur tangan yang berjangkauan luas dari kalangan berwenang politik, administratif, dan gerejawi terhadap praktek kebebasan beragama”. Ditambahkan pula bahwa prosedur yang dibutuhkan untuk memperoleh izin dimanfaatkan oleh Negara ”untuk memberlakukan kondisi yang kaku, atau lebih tepatnya yang mengekang, terhadap praktek kepercayaan agama dari gerakan nonortodoks tertentu, khususnya Saksi-Saksi Yehuwa”. Taktik ganas yang digunakan oleh Gereja Ortodoks selama puluhan tahun disingkapkan oleh mahkamah internasional ini.

Mahkamah ini menekankan bahwa ”hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar tidak mengizinkan hak apa pun di pihak Negara untuk menentukan keabsahan kepercayaan agama atau cara untuk menyatakan kepercayaan demikian”. Mahkamah juga menyatakan bahwa ”Saksi-Saksi Yehuwa masuk dalam kategori ’agama yang dikenal’ sebagaimana dinyatakan di bawah undang-undang Yunani . . . Lagi pula Pemerintah mengakui fakta ini.”

Bukan Sekadar Gurauan

Selama beberapa hari berikutnya, kebanyakan surat kabar utama di Yunani mempublisitaskan kasus ini. Pada tanggal 29 September 1996, edisi Kathimerini hari Minggu memuat komentar, ”Sekeras-kerasnya Negara Yunani berupaya mengabaikan itu sebagai ’gurauan belaka’, ’tamparan di muka’ yang diterimanya dari Mahkamah Eropa untuk Hak-Hak Asasi di Strasbourg adalah fakta yang aktual, fakta yang seharusnya telah dicatat dalam skala internasional. Mahkamah mengingatkan Yunani akan Butir 9 dari Konvensi Hak-Hak Asasi Manusia, dan dengan suara bulat menyalahkan undang-undang Yunani.”

Harian Athena, Ethnos, pada tanggal 28 September 1996 menulis bahwa Mahkamah Eropa ”menyalahkan Yunani, memerintahkannya untuk membayar ganti rugi kepada warga negaranya yang menderita kemalangan karena menjadi Saksi-Saksi Yehuwa”.

Salah seorang penasihat hukum dari para pemohon, Tn. Panos Bitsaxis, diwawancarai dalam sebuah program radio dan mengatakan, ”Kita sekarang hidup pada tahun 1996, di ambang abad ke-21, dan sangat jelas bahwa seharusnya tidak ada diskriminasi, pelecehan, atau campur tangan di pihak pemerintah sehubungan dengan menjalankan hak kebebasan beragama yang fundamental. . . . Inilah kesempatan yang baik bagi pemerintah untuk memeriksa kembali kebijakannya dan menghentikan diskriminasi yang tidak masuk akal ini, yang tidak mencapai tujuan apa pun pada abad modern ini.”

Keputusan dari kasus Manoussakis and Others v. Greece membangkitkan harapan bahwa Negara Yunani akan menyesuaikan undang-undangnya dengan keputusan Mahkamah Eropa, sehingga Saksi-Saksi Yehuwa di Yunani dapat menikmati kebebasan beragama tanpa campur tangan pemerintah, polisi, maupun gereja. Lagi pula, ini adalah vonis kedua yang dikeluarkan terhadap sistem pengadilan Yunani oleh Mahkamah Yunani sehubungan dengan kasus-kasus kebebasan beragama.a

Sudah umum diketahui bahwa Saksi-Saksi Yehuwa menaati ”kalangan berwenang yang lebih tinggi” yaitu pemerintah dalam semua perkara yang tidak bertentangan dengan Firman Allah. (Roma 13:1, 7) Mereka sama sekali bukan ancaman terhadap ketertiban umum. Sebaliknya, publikasi dan pelayanan umum mereka menganjurkan semua orang untuk menjadi warga negara yang taat hukum dan untuk menjalani hidup yang penuh damai. Mereka adalah agama yang jujur dan mapan, dan para anggotanya telah banyak menyumbang kepada kesejahteraan lingkungan tempat tinggal mereka. Tekad mereka untuk menjunjung standar moral Alkitab yang tinggi dan kasih akan sesama, sebagaimana dinyatakan secara khusus dalam pekerjaan pendidikan Alkitab mereka, telah menghasilkan pengaruh yang sehat di lebih dari 200 negeri tempat mereka berada.

Diharapkan bahwa keputusan-keputusan yang diturunkan oleh Mahkamah Eropa akan membawa kebebasan beragama yang lebih besar bagi Saksi-Saksi Yehuwa dan bagi semua agama minoritas lainnya di Yunani.

[Catatan Kaki]

a Keputusan yang pertama, dikeluarkan pada tahun 1993, adalah kasus Kokkinakis v. Greece.​—Lihat Menara Pengawal terbitan 1 September 1993, halaman 27.

[Gambar di hlm. 15]

Balai Kerajaan yang semula yang disegel oleh polisi pada tanggal 20 September 1993

[Gambar di hlm. 15]

Mahkamah Eropa untuk Hak-Hak Asasi Manusia, Strasbourg

[Gambar di hlm. 16]

Saksi-Saksi yang terlibat: T. Manoussakis, V. Hatzakis, K. Makridakis, K. Baxevanis

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan